Covesia.com - HA (17) dan FTP (21) warga Sigiran Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, terpaksa meringkung dibalik jeruni besi karena kedapatan oleh petugas membawa puluhan paket narkoba jenia ganja , pada Selasa (4/2/2020) kemarin.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan S.IK didampingi Kasatresnarkoba, AKP Elvis Susilo mengatakan, kedua tersangka diamankan saat melintas di jalan Provinsi Sumbar, Nagari Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung sekitar pukul 22.00 Wib.
"Petugas sedang melakukan operasi cipta kondisi, kemudian karena tidak memiliki kelengkapan berkendara, tersangka diberhentikan, karena gerak-geriknya mencurigakan, Polisi langsung menyuruh membuka jok motor dan ditemukan barang bukti Narkoba," ujarnya saat di konfirmasi Covesia.com, Rabu (5/2/2020).