Covesia.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy SH, MHum mengatakan, jika negara mampu bisa mencontoh negara maju, sehingga napi yang menjalani pidana bersyarat diberi gelang chip.
"Gelang chip ini dapat menjadi kontrol atau pengawasan bagi tahanan atau narapidana bersyarat," kata Erdianto dalam keterangannya, di Pekanbaru, Senin (6/4/2020).
Pendapat itu disampaikannya terkait Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melepas sebanyak 22.158 narapidana dan anak yang dipidana di seluruh Indonesia, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).