Impeachment di AS adalah proses konstitusional, di mana Kongres yang terdiri dari dua kamar, yaitu DPR dan Senat, mengajukan tuntutan terhadap pejabat sipil pemerintah yang diduga melakukan kejahatan.
Para pendiri negara AS memang memberikan wewenang kuat kepada Kongres untuk mencopot "presiden, wakil presiden, dan semua pejabat sipil Amerika Serikat" dari jabatannya jika dinyatakan bersalah atas "pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan berat dan pelanggaran ringan lainnya."
Jadi, melakukan impeachment berarti mengajukan gugatan seperti sebuah dakwaan di pengadilan. Namun, definisi "kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan lainnya" memang terbuka untuk banyak penafsiran, dan jika seorang pejabat terkena proses pemakzulan, tidak berarti bahwa pejabat itu telah melanggar hukum legal.