Kabar mengejutkan datang dari Pasuruan. Seorang wanita yang berusia 19 tahun terciduk oleh Polres Pasuruan karena kasus narkoba. Wanita yang juga berprofesi sebagai PSK ini tertangkap di kamar kosnya di daerah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruhan. Saat digeledah di kamar kosnya, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram sekaligus dengan alat sabunya.
1 Tersangka pengguna sekaligus pengedar
Tidak hanya sebagai pengguna saja, ternyata wanita yang masih muda ini juga berperan dalam mengedarkan obat-obatan terlarang itu. Ia mengaku bahwa awalnya, ia hanya memakai sabu karena ajakan teman-temanya. Tapi lama kelamaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia juga ikut menjadi pengedar.Wanita yang sudah memiliki satu anak ini mengaku bahwa ia mengambil keuntungan senilai Rp 50.000 saat menjual sabu. Ia juga menjual sabu ini kepada teman-temannya yang berprofesi sebagai PSK.