Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
Aksi culas Supian ini pun membuat Indonesia harus mengalami kerugian yang mencapai angka Rp 5,8 triliun. Kasus ini pun menjadi salah satu kasus dengan kerugian korupsi terbesar nomor tiga di Indonesia. Bahkan, korupsi yang dilakukan Supian ini lebih parah dari kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Setelah berhasil ditangkap dan menetapkan Supian sebagai tersangka, KPK juga mengungkap fakta lain yang juga tak kalah mengejutkannya. Berikut fakta mega korupsi yang dilakukan Supian Hadi!
Kasus korupsi Bupati Kotim ini lebih parah dari kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. | www.aktual.com