Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur kembali lagi terulang. Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial FA (19), warga Kecamatan Langsa Kota. Ia tertangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun berinisial P.
Pelaku berhasil terciduk oleh aparat kepolisian pada tanggal 11 Juni 2019 lalu. Pelaku diketahui melakukan aksi pencabulannya pada 4 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 malam saat jalan mulai sepi di sekitar daerah Kecamatan Langsa Timur.
Pelaku menghubungi korban menggunakan ponsel temannya. Awalnya pelaku ingin mengajak korban berjalan-jalan. Kemudian korban tergoda oleh ajakan pelaku dan meninggalkan rumah tanpa berpamitan dengan kedua orangtuanya.