- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan mengungkapkan bahwa harga eceran BBM, LPG, dan Listrik di Indonesia.
- Sebagai contoh ekstrem, harga Solar seharusnya mencapai Rp11.950 per liter.
- Tak hanya BBM, Menkeu juga memaparkan bahwa APBN menanggung 70% lebih harga LPG 3 kg dan 78% harga minyak tanah
Suara.com - Perdebatan soal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi di Indonesia yang sering dituding lebih mahal dibandingkan negara tetangga akhirnya dijawab lugas oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, harga yang dibayar masyarakat selama ini jauh lebih murah daripada harga keekonomiannya karena adanya intervensi besar-besaran dari APBN.
Purbaya menegaskan, seluruh komoditas energi dan non-energi yang dikonsumsi masyarakat mendapat subsidi dan kompensasi besar.
"Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Data yang dibeberkan Purbaya menunjukkan betapa besarnya beban fiskal yang ditanggung negara demi menjaga daya beli masyarakat:
Komoditas | Harga Sebenarnya (per unit) | Harga Jual Eceran (HJE) | Beban Subsidi APBN | Persentase Subsidi |
Solar | Rp11.950/liter | Rp6.800/liter | Rp5.150/liter | 43 persen |
Pertalite | Rp11.700/liter | Rp10.000/liter | Rp1.700/liter | 15 persen |
Minyak Tanah | Rp11.150/liter | Rp2.500/liter | Rp8.650/liter | 78 persen |
LPG 3 Kg | Rp42.750/tabung | Rp12.750/tabung | Rp30.000/tabung | 70 persen |
Bahkan, BBM non-subsidi seperti Pertalite pun masih ditanggung APBN sebesar Rp1.700 per liter. Angka yang paling mencolok ada pada Minyak Tanah, di mana masyarakat hanya membayar 22% dari harga aslinya, dengan beban APBN mencapai Rp8.650 per liter.
Subsidi tidak berhenti pada BBM dan LPG. Sektor penting lainnya seperti listrik dan pertanian juga menjadi sasaran keberpihakan fiskal.
- Listrik 900 VA Subsidi: Pemerintah menanggung Rp1.200/kWh agar masyarakat hanya membayar Rp600/kWh (67% dari harga asli).
- Pupuk Urea: Harga aslinya Rp5.558/kg, namun masyarakat hanya membayar Rp2.250/kg karena APBN menanggung Rp3.308/kg.
- Pupuk NPK: Dari harga asli Rp10.791/kg, masyarakat cukup membayar Rp2.300/kg.
"Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," tutup Purbaya.
Baca Juga: Bukan Permanen, ESDM: Pembelian BBM Murni Pertamina oleh SPBU Swasta Hanya Solusi Kekosongan Stok