Sidang putusan MK terkait Pilpres 2019 telah dibacakan pada hari Kamis (27/6). MK menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Paslon 02. MK menyebut bahwa tudingan kecurang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak terbukti. Untuk itu pasangan Jokowi-Ma’aruf dinyatakan pemenang dalam Pemilu 2019.
Usai putusan sidang MK, Prabowo menyatakan sikapnya di kediamannya, Kertanegara. Prabowo mengaku kecewa namun tetap menghormati konstitusi. Prabowo pun mengungkapkan tak menutup kemungkinan untuk rekonsiliasi dengan Jokowi.
Prabowo ungkap segera rekonsiliasi
Masing-masing paslon 01 dan paslon 02 menyatakan sikapnya usai keputusan MK. Rencana rekonsiliasi antara Jokowi-Prabowo pun semakin kencang terdengar.