Ada 22 Jenis Asuransi di Indonesia, Apa Saja?

Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga kepemilikan rumah. Simak selengkapnya di sini.

lifepal
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:27 WIB
Ada 22 Jenis Asuransi di Indonesia, Apa Saja?
Sumber: lifepal

Jenis-jenis asuransi di Indonesia sangat banyak, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi properti, asuransi kendaraan, hingga asuransi hewan.

Mengapa jenis-jenis asuransi cukup beragam? Sebab asuransi bermanfaat untuk menanggung atau memberikan ganti rugi apabila terjadi risiko tertentu. “Risiko tertentu” yang disebutkan di sini berbeda-beda pada tiap jenis asuransi.

Mengenal jenis-jenis asuransi dan contohnya1. Asuransi kesehatan2. Asuransi jiwa3. Asuransi kecelakaan4. Asuransi mobil5. Asuransi motor6. Asuransi pendidikan7. Asuransi dwiguna8. Asuransi unit link9. Asuransi properti10. Asuransi kebakaran11. Asuransi perjalanan12. Asuransi bisnis13. Asuransi kredit14. Asuransi disabilitas15. Asuransi kelautan16. Asuransi dana pensiun17. Asuransi syariah18. Asuransi sosial19. Asuransi proyek atau konstruksi20. Asuransi tanggung gugat21. Asuransi uang22. Asuransi hewanPertanyaan seputar jenis-jenis asuransi Mengenal jenis-jenis asuransi dan contohnya

Sebelum membahas jenis-jenis asuransi, ada baiknya kamu mengetahui pengertian asuransi itu sendiri. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian yang dibuat antara perusahaan asuransi dan tertanggung.

Perjanjian tersebut nantinya akan dijadikan sebagai  dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk imbalan untuk mengganti kerugian yang dialami. Jadi dengan mengasuransikan sesuatu, artinya kamu telah membagi  risiko yang mungkin terjadi sewaktu-waktu kepada perusahaan asuransi.

Berikut daftar jenis-jenis asuransi di Indonesia.

1. Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian biaya perawatan medis akibat sakit ataupun kecelakaan.

Adapun manfaat utamanya terdiri atas rawat inap dan rawat jalan. Kemudian, terdapat juga manfaat tambahan berupa manfaat perawatan untuk proses melahirkan, perawatan mata, dan gigi.

Jenis – jenis asuransi kesehatan

Jenis asuransi kesehatan terbagi lagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?