Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal.
Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.
Bila dilihat secara harfiah, kata sukuk itu sendiri berasal dari Bahasa Arab yang berarti instrumen legal atau cek.
Kata Sukuk juga digunakan untuk mendeskripsikan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasinya.
Emiten jelas wajib membayarkan pendapatan ke pemegang obligasi dalam bentuk bagi hasil, serta mengembalikan kembali dana obligasi ini saat jatuh tempo.
Sama seperti obligasi, bukan? Agar kian jelas, simak ulasan lengkap mengenai salah satu instrumen investasi berbasis syariah ini.
Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensionalJenis-jenis sukuk1. Sukuk berdasarkan akad2. Sukuk berdasarkan penerbit3. Suku berdasarkan pendapatan atau bagi hasil4. Sukuk berdasarkan asetKeuntungan dan risiko berinvestasi sukukKeuntungan berinvestasi obligasi syariahRisiko berinvestasi sukukSukuk ritel vs sukuk tabunganIlustrasi imbal hasil investasi sukukBeli di pasar perdanaJual di pasar sekunderBagaimana cara membeli sukuk?Tahap-tahap pembelian sukukMekanisme pasar perdanaMekanisme pasar sekunderPilihan produk investasi syariah lainnya1. Saham syariah2. Reksadana syariah3. Efek beragunan aset (EBA) syariah4. Dana investasi real estate (DIRE) syariah5. Exchange traded fund (ETF) syariahTips berinvestasi sukukFAQ seputar sukukApa itu investasi sukuk?Selain investasi, apakah memiliki asuransi penting? Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional