OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Pemerintah darah Kabupaten Banggai menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada tahun 2020 dengan posisi defisit sebesar Rp12 miliar atau tepatnya Rp12.125.922.507. Pasalnya, pemerintah daerah menetapkan Pendapatan sebesar Rp1,9 triliun dan belanja sebesar Rp2 triliun.
Dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2020 hasil penetapan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai, menyebutkan, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun bertabah sebesar Rp119 miliar atau menjadi Rp1,9 miliar. Sedangkan belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun dalam momentum perubahan APBD ditetapkan menjadi sebesar Rp2 triliun.
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp225 miliar, naik menjadi Rp233 miliar atau bertambah sebesar Rp8,2 miliar. Kenaikan pendapatan asli daerah terjadi pada jenis retribusi daerah, yakni dari penetapan sebesar Rp30 miliar naik menjadi Rp33 miliar atau sebesar Rp3,4 miliar dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang semua ditetapkan sebesar Rp86 miliar naik menjadi Rp91 miliar atau naik sebesar Rp4,8 miliar.