OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Penyelesaian Kontrak kerja Karyawan PT. Aitara Wira Karta, terhadap sejumlah karyawannya telah sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Hal itu, disampaikan Manager HRD PT. Aitara Didik Siswanto, saat Mediasi Bipartit di Dinas tenaga kerja Kabupaten Banggai, Senin (21/12/2020).
Sebelum dilakukan mediasi Bipartit beberapa waktu lalu, sejumlah karyawan pernah melakukan aksi protes dan juga demonstrasi pada pihak PT. Aitara wira karta.