OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, berinisial Hs alias U (29). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 0,43 gram narkotika jenis sabu, Rabu (5/5/2021).
“Tersangka ditangkap di salah satu Hotel di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Pengungkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang pria asal Nuhon yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.