NGANJUK, - Ratusan warga terdampak pembangunan mega proyek Bendungan Semantok yakni Dusun Kedungnoyo, Desa Tritik dan Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dimana mereka adalah warga yang terdampak pembangunan mega proyek sepakat menolak hasil daripada appraisal.
Tidak hanya menolak, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) warga terdampak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Namun sayang, bak sudah jatuh tertimpa tangga, bagaimana tidak apa yang yang diharapkan warga terdampak untuk menuntut harga yang sesuai ke pengadilan, warga diharuskan membayar biaya panjar sekitar Rp 1 juta per orang.