Polemik kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari, Rusmin Liga menantang Kadek Sukra Astara pemilik PT Bumi Arum Lestari yang mengklaim lahan miliknya untuk buka data dan hadirkan Satgas Mafia Tanah.
Tanah tersebut diklaim oleh Kadek sebagai miliknya, dari proses jual beli kepada Karmudin Cs. Klaim Kadek, didasarkan pada putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Karmudin Cs.
Menanggapi hal tersebut, Rusmin Liga, menyarankan Kadek agar membaca lagi putusan sampai khatam.
Putusan pengadilan tersebut, kata Rusmin tidak ada yang salah. Bahkan dirinya mendukung putusan tersebut 100 persen. Hanya saja, jika mengacu pada putusan, seharusnya Kadek mencari tanah tersebut di Anggoeya Kecamatan Poasia, bukan tiba-tiba datang mengklaim bahwa tanah terus milik mereka.