TIMESINDONESIA – Perilaku koruptif di Indonesia masih cukup fluktuatif, berdasarkan update data dari KPK pada tanggal 1 Juni 2020, angka penindakan kasus korupsi terus meningkat sejak tahun 2004 sampai tahun 2018 sebagai puncak penindakan kasus korupsi sebanyak 736 kasus dan kembali menurun di tahun 2019 dan 2020.
Pertumbuhan perilaku koruptif ini tidak hanya menghancurkan perekonomian negara tetapi juga merusak tatanan pemerintah dan menggangu ketahanan nasional. Tindakan korupsi dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara freelance (tindakan korupsi yang dilakukan tidak tersusun secara sistematis tapi perorangan) dan korupsi yang tersusun secara sistematis dan melibatkan banyak orang (Moonti & Kadir, 2018).
Perilaku koruptif tidak hanya terjadi di tingkat pemerintahan dan lembaga legislatif, namun juga telah masuk kedalam lembaga penegakan hukum yang berperan dalam sistem peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (NANSI, 2020). Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat untuk membina dan mengamankan para narapidana, yang merupakan bagian akhir dalam sistem peradilan pidana.