TIMESINDONESIA – DPRD Bontang tengah merancang peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat.
Langkah awal yang dilakukan adalah, berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bontang.
"Kami akan koordinasi dengan pihak terkait dan juga akan membentuk tim koordinator terlebih dahulu untuk merealisasikan Perda usulan DPRD ini," ujar Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Jumat (20/12/2020).