pekanbaru

Ini Pertimbangan Polisi Resmi Tahan Kekasih Mario Dandy Bernama AG, Tempati 'Kosan' Baru di LPSK Cipayung

Suara Pekanbaru Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 23:08 WIB
Ini Pertimbangan Polisi Resmi Tahan Kekasih Mario Dandy Bernama AG, Tempati 'Kosan' Baru di LPSK Cipayung
Secara resmi Polisi melakukan penahanan terhadap AG (15) dia dibawa ke LPKS Cipanyung Jaktim untuk dilakukan penahan selama tujuh hari ke depan. Penyidik sudah melakukan berbagai pertimbangan. (Foto: Suara.com - M Yasir)

SuaraPekanbaru.id- Polisi secara resmi menahan AG (15) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menahan AG (15) pasca diperiksa selama enam jam lamanya.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kalau penahanan AG dilakukan usai mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk merujuk kepada undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (8/3/2023) malam.

Penahan terhadap AG kata Hengki akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

Adapun lama penahan tersebut akan dilakukan dalam tujuh hari ke depan.

"Apabila nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjag lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," beber Kombes Pol Hengki.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG, sejak pukul 10.00 WIB pagi kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, proses terkait dengan pemeriksaan AG sbeagai anak berkonflik dengan hukum, turut dilakukan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas). Termasuk ada juga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Kamis 9 Maret 2023, Pertimbangkan Kebutuhan Orang Lain

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum jadi selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," beber Kombes Trunoyudo. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI