Adaoun bisnis yang melibatkan artis insial P ini sudah dimulai sejak 2019. Iskandar Sitorus mengatakan kalau nominal pencucian uang tersebut sampai ke angka Rp4,4 triliun. Tak hanya itu dalam kasus ini diduga melibatkan pejabat.
"Pembayaran komisi ini diterima menurut catatan di perusahaan tersebut, untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022. Uniknya perusahaan ini, untungnya contoh Rp100 miliar, tapi komisi yang diberikan kepada pihak pemerintah daerah itu adalah rata-rata Rp700 miliar. Jadi setelah akumulasi lima tahun, kami menemukan angka Rp4,405 triliun, yang diberikan sebagai biaya komisi," ungkapnya membeberkan. (*)