Sedekah Tapi Pakai Uang Buat Bayar Hutang saat Waktu Sudah Jatuh Tempo, Memang Boleh? Begini Kata Buya Yahya

Suara Pekanbaru

Rabu, 05 April 2023 | 10:10 WIB
Sedekah Tapi Pakai Uang Buat Bayar Hutang saat Waktu Sudah Jatuh Tempo, Memang Boleh? Begini Kata Buya Yahya
Buya Yahya menerangkan bagimana hukum seseroang yang bersedekah dengan menggunakan uang untuk membayar hutang, padahal sudah jatuh tempo. (Foto: Youtube)

SUARA PEKANBARU- Bagaimana ketika seseorang menggunakan uang untuk membayar hutang, namun dipakai dalam bersedakah. Hal ini mendapatkan penjelasan dari Buya Yahya.

Islam menganjurkan untuk melakukan sedekah, karena itu perbuatan yang mulia. Tapi ketika memiliki hutang, sudah menjadi kewajiban untuk membayarnya.

Lantas bagaimana ketika ada seseorang yang menggunakan uang untuk membayar hutang, tapi digunakan untuk bersedakah.

Dalam ceramah Buya Yahya dijelaskan terkait dengan ilmu tentang cara beramal shaleh, dalam bersedakah.

Buya Yahya mengatakan, ketika melakukan perbuatan baik, seseroang harus paham tentang ilmunya. Amal yang dipakai tanpa ada ada dasar ilmu yang tidak diketahui, mungkin tak bisa diterima oleh Allah.

Buya Yahya mengatakan kalau seseorang yang memiliki hutang kemudian dia ingin bersedakah, ada tujuan ayng harus diketahui tujuannya.

“Apakah ingin mendapat pahala atau ingin disanjung,” kata Buya Yahya, dalam Youtubenya dikutip Rabu (5/4/2023).

Jika niat dan tujuannya tulus untuk mendapatkan pahal, maka menurut Buya Yahya orang tersebut mengenal Allah. Namun hal yang harus diingat adalah membayar hutang adalah sebuah kewajiban.

“Sementara membayar hutang itu pahalanya lebih besar dari bersedekah. Seberapa perbedaanya itu juga tidak bisa dibandingkan,” ungkap Buya Yahya.

baca juga

Buya Yahya melanjutkan, jangan sampai seseorang harus menunda kewajibannya untuk membayar hutang.

“Bahwa membayar hutang itu jelas hukumnya wajib. Jadi bila Anda menunda untuk membayar hutang, maka hukumnya berdosa,” begitu kata Buya Yahya.

Harus dibedakan soal Hukum seseroang yang ingin bersedekah dan masih memiliki hutang.

Pertama kata Buya Yahya, kalau hutang sudah jatuh pada waktu tempo pembayaran maka haruslah segera dibayarkan saat itu.

“Anda tidak boleh bersedekah. Dan bila hal itu tetap dilakukan maka hukumnya haram,” begitu kata beliau.

Orang yang mendahulukan sedekah, namun masih banyak hutang tandanya kalau orang itu, tandanya hanya ingin dipuji, bukan akrena Allah.

Namun bisal hutangnya belum jatuh tempo, dan orang tersebut memiliki persiapan untuk membayar hutangnya maka sangat dibolehkan untuk bersedekah.

“Bisa juga bersedekah meskipun hutang sudah jatuh tempo. Dengan catatan Anda harus meminta izin kepada orang yang di hutangi,” terangnya.

Sehingga bersedakah ketika memiliki hutang yang harus dibayar dalam waktu segera, sangatlah tidak boleh. Namun ada syarat kalau hal itu boleh dilakukan, memiliki uang untuk membayat hutang dan ada cadangan untuk bersedakah. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bulan Puasa Masih Bisa Maksiat? Kata Buya Yahya Bukan Akibat Godaan Setan, Tapi Manusia Tak Mampu Lakukan Ini

Bulan Puasa Masih Bisa Maksiat? Kata Buya Yahya Bukan Akibat Godaan Setan, Tapi Manusia Tak Mampu Lakukan Ini

Pekanbaru | Rabu, 05 April 2023 | 07:00 WIB

Belum Sanggup Ikrar Nikah? Begini Cara Kendalikan Syahwat ala Ustaz Somad

Belum Sanggup Ikrar Nikah? Begini Cara Kendalikan Syahwat ala Ustaz Somad

Pekanbaru | Selasa, 04 April 2023 | 04:34 WIB

Saran dari Buya Yahya Buat Para Istri yang Kepo Nominal Gaji Suaminya, Tapi Jangan Pelit Juga ke Istri

Saran dari Buya Yahya Buat Para Istri yang Kepo Nominal Gaji Suaminya, Tapi Jangan Pelit Juga ke Istri

Pekanbaru | Senin, 03 April 2023 | 18:26 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×