Sedekah Tapi Pakai Uang Buat Bayar Hutang saat Waktu Sudah Jatuh Tempo, Memang Boleh? Begini Kata Buya Yahya

Suara Pekanbaru

Rabu, 05 April 2023 | 10:10 WIB
Sedekah Tapi Pakai Uang Buat Bayar Hutang saat Waktu Sudah Jatuh Tempo, Memang Boleh? Begini Kata Buya Yahya
Buya Yahya menerangkan bagimana hukum seseroang yang bersedekah dengan menggunakan uang untuk membayar hutang, padahal sudah jatuh tempo. (Foto: Youtube)

SUARA PEKANBARU- Bagaimana ketika seseorang menggunakan uang untuk membayar hutang, namun dipakai dalam bersedakah. Hal ini mendapatkan penjelasan dari Buya Yahya.

Islam menganjurkan untuk melakukan sedekah, karena itu perbuatan yang mulia. Tapi ketika memiliki hutang, sudah menjadi kewajiban untuk membayarnya.

Lantas bagaimana ketika ada seseorang yang menggunakan uang untuk membayar hutang, tapi digunakan untuk bersedakah.

Dalam ceramah Buya Yahya dijelaskan terkait dengan ilmu tentang cara beramal shaleh, dalam bersedakah.

Buya Yahya mengatakan, ketika melakukan perbuatan baik, seseroang harus paham tentang ilmunya. Amal yang dipakai tanpa ada ada dasar ilmu yang tidak diketahui, mungkin tak bisa diterima oleh Allah.

Buya Yahya mengatakan kalau seseorang yang memiliki hutang kemudian dia ingin bersedakah, ada tujuan ayng harus diketahui tujuannya.

“Apakah ingin mendapat pahala atau ingin disanjung,” kata Buya Yahya, dalam Youtubenya dikutip Rabu (5/4/2023).

Jika niat dan tujuannya tulus untuk mendapatkan pahal, maka menurut Buya Yahya orang tersebut mengenal Allah. Namun hal yang harus diingat adalah membayar hutang adalah sebuah kewajiban.

“Sementara membayar hutang itu pahalanya lebih besar dari bersedekah. Seberapa perbedaanya itu juga tidak bisa dibandingkan,” ungkap Buya Yahya.

baca juga

Buya Yahya melanjutkan, jangan sampai seseorang harus menunda kewajibannya untuk membayar hutang.

“Bahwa membayar hutang itu jelas hukumnya wajib. Jadi bila Anda menunda untuk membayar hutang, maka hukumnya berdosa,” begitu kata Buya Yahya.

Harus dibedakan soal Hukum seseroang yang ingin bersedekah dan masih memiliki hutang.

Pertama kata Buya Yahya, kalau hutang sudah jatuh pada waktu tempo pembayaran maka haruslah segera dibayarkan saat itu.

“Anda tidak boleh bersedekah. Dan bila hal itu tetap dilakukan maka hukumnya haram,” begitu kata beliau.

Orang yang mendahulukan sedekah, namun masih banyak hutang tandanya kalau orang itu, tandanya hanya ingin dipuji, bukan akrena Allah.

Namun bisal hutangnya belum jatuh tempo, dan orang tersebut memiliki persiapan untuk membayar hutangnya maka sangat dibolehkan untuk bersedekah.

“Bisa juga bersedekah meskipun hutang sudah jatuh tempo. Dengan catatan Anda harus meminta izin kepada orang yang di hutangi,” terangnya.

Sehingga bersedakah ketika memiliki hutang yang harus dibayar dalam waktu segera, sangatlah tidak boleh. Namun ada syarat kalau hal itu boleh dilakukan, memiliki uang untuk membayat hutang dan ada cadangan untuk bersedakah. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bulan Puasa Masih Bisa Maksiat? Kata Buya Yahya Bukan Akibat Godaan Setan, Tapi Manusia Tak Mampu Lakukan Ini

Bulan Puasa Masih Bisa Maksiat? Kata Buya Yahya Bukan Akibat Godaan Setan, Tapi Manusia Tak Mampu Lakukan Ini

Pekanbaru | Rabu, 05 April 2023 | 07:00 WIB

Belum Sanggup Ikrar Nikah? Begini Cara Kendalikan Syahwat ala Ustaz Somad

Belum Sanggup Ikrar Nikah? Begini Cara Kendalikan Syahwat ala Ustaz Somad

Pekanbaru | Selasa, 04 April 2023 | 04:34 WIB

Saran dari Buya Yahya Buat Para Istri yang Kepo Nominal Gaji Suaminya, Tapi Jangan Pelit Juga ke Istri

Saran dari Buya Yahya Buat Para Istri yang Kepo Nominal Gaji Suaminya, Tapi Jangan Pelit Juga ke Istri

Pekanbaru | Senin, 03 April 2023 | 18:26 WIB

Terkini

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Sport | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:57 WIB

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:37 WIB

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:35 WIB

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:29 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:15 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB