“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, ‘Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar Zakat Fitrah',” begitu kata Buya.
Sehingga niat anak yang sedang berada di perantauan untuk menbayar Zakat Fitrahnya bisa tersampaikan kepada orangtuanya.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” begitu jelas Buya.
Zakat Fitrah tidaklah sembarangan dan ini harus sangat hati-hati dilakukan karena merupakan ibadah. Maka dari itu, bagi orang yang sudah dewasa, dan bisa melakukan sendiri harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat. (*)