SUARA PEKANBARU - Mimpi yang berkaitan dengan hubungan seksual, dan dibarengi dengan terjadinya pada saat itu, seringkali dialami oleh pria disebut mimpi basah.
Ejakulasi itu menyebabkan basahnya celana atau pakaian dalam yang digunakan saat tidur. Sebab itu, disebut juga dengan istilah mimpi basah.
Mimpi basah ini bisa dialami siapa saja, tetapi apakah mimpi basah saat bulan Ramadhan membatalkan puasa?
Mengenai hal tersebut Buya Yahya pun memberikan penjelasan berikut ini.
"Bersenggama (berhubungan seksual) itu membatalkan puasa asalkan bersenggama itu sengaja. Dia tahu dia puasa sadar. Kalau dia lupa lain cerita," kata Buya Yahya, mengutip kanal YouTube Al Bahjah.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan, bersenggama walaupun tanpa keluar mani akan tetap membatalkan puasa.
Dia menerangkan, batasan suami batal puasanya saat bersenggama itu jika kepala kemaluan kaum pria sudah masuk ke wilayah wanita itu sudah batal meski tak seluruh masuk.
Sementara itu, bagi kaum wanita tidak seluruh kepala kemaluan yang penting kemasukan sesuatu sudah batal.
"Keluar mani dengan sengaja meski tanpa senggama. Yang halal keluarkan mani dengan sengaja tanpa senggama, misalkan suami minta dikeluarkan air mani dengan tangan istri, tapi membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Telan Biaya Rp 20 Miliar, Ridwan Kamil Buka Masjid Syekh Ajlin Gaza Palestina
"Sama seperti onani batallah puasanya. Mengeluarkan mani dengan sengaja tanpa senggama selesai," tambahnya.
Sedangkan, jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa.
"Jika ada orang mimpi basah keluar maninya tidak batal puasanya jika tidak sengaja, lagi tidur siang hari tiba-tiba ada air mani tidak batal puasanya," kata Buya Yahya. (*)