SUARA PEKANBARU - Apakah puasa batal jika membersihkan telinga menggunakan korek kuping? simak penjelasan Buya Yahya.
Hal tersebut, disinggung oleh seorang jamaah yang menanyakan kepada Buya Yahya tentang menggunakan korek api untuk membersihkan telinga membatalkan puasa.
"Buya yang kami hormati, apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya?," demikian bunyi pertanyaannya.
Buya Yahya pun menegaskan, menjadi batal puasa jika memasukan sesuatu ke dalam telinga.
"Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat kita membersihkan telinga," kata Buya Yahya, mengutip lama buyayahya.org.
Dikatakan Buya Yahya, jadi memasukkan sesuatu ke telinga pada bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking itu tidak membatalkan puasa.
"Baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," kata Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menjelaskan, kalau memasukkan sesuatu melebihi bagian yang dijangkau jemari kita maka membatalkan puasa.
"Seperti korek kuping atau air (dimasukan ke telinga), ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," ucap Buya.
Baca Juga: Frank Lampard Resmi Kembali ke Chelsea, Tangani Tim sampai Akhir Musim
Di samping itu, Buya Yahya pun menyampaikan, ada pendapat yang berbeda yakni yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i.
"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan (puasa)".
Menurut Buya Yahya, lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama.
"Yaitu pendapat yang mengatakan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a'lam bish-shawab," ucap Buya Yahya. (*)