SUARA PEKANBARU- Siapa yang tak tahu dengan menu makanan dari sayuran, yang bisa mendatangkan dan memberikan manfaat kesehatan untuk tubuh.
Sayuran adalah sebuatan umum bagi bahan pangan nabati, yang mengandung kadar air tinggi.
Umumnya, kalau sayuran adalah bahan pokok makanan halal yang bisa disantap oleh siapapun.
Tapi jangan salah, ada juga sayuran yang tidak boleh dimakan atau dikonsumsi, karena mengandung zat yang haram. Bahkan dilarang dalam agama.
Dalam Youtube Ustadz Abdul Somad Official, pria asal Kota Pekanbaru ini mengatakan ada sayuran yang turut diharamkan dalam agama Islam khususnya, dan tidak boleh dikonsumsi.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, sebuah dalil hadist tentang hukum, yakni 'kullu muskirin khamrun' yang artinya 'setiap hal yang memabukkan disebut khamr.'
Bukan hanya terletak pada minuman saja, melainkan tanaman dan juga makanan apapun, punya kandungan yang bisa membuat seseorang menjadi mabuk. Dan hal itu ditegaskan oleh agama adalah haram.
Sayuran yang diharamkan itu disebut ganja, putau, rohypnol, dan kecubung.
Lantas bagaimana kalau ganja, digunakan dan dimanfaatkan sebagai penambah penyedap rasa dalam sebuah menu makanan. Apakah hukumnya haram?
UAS dengan tegas mengatakan kalau hal yang memabukan adalah sesuatu yang haram untuk dikonsumsi.
"Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur, apa hukumnya? Kullu muskirin khamrun. Setiap yang memabukkan apapun namanya, maka dia khamr. Wa kullu muskirin haram, maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," tegas Ustadz Abdul Somad.
Meskipun dikonsumsi dalam jumlah yang sedikit, maka kalau dikonsumsi untuk memabukkan adalah haram. (*)