SUARA PEKANBARU - Hati-hati tergelincir! Bagi-bagi uang saat lebaran bisa jadi orang munafik dan syirik kecil.
Momen lebaran memiliki cerita tersendiri bagi anak-anak alias bocil. Mereka akan senang saat mendapatkan amplop unik berisi uang lembaran baru.
Rupanya bagi-bagi uang dalam amplop unik sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat Indonesia.
Sehingga bisa dikatakan bagi-bagi amplop berisi uang pada anak-anak saat lebaran sudah jadi hal lumrah.
Saat amplop dibuka biasanya berisi pecahan mata uang baru. Mulai dari Rp5.000 hingga Rp100.000.
Namun bagaimana hukum dari memberikan amplop berisi uang saat lebaran?
Rupanya bagi-bagi amplop berisi uang saat lebaran sangat dilarang jika tujuannya untuk riya atau pamer.
Jadi jika memberikan uang lebaran kepada anak-anak atau sanak saudara, hukumnya dilarang kalau hanya untuk riya.
Tetapi jika niat ikhlas dan tulus membagikan rezeki dari Allah, maka hukumnya boleh.
"Boleh saja namanya kasih hadiah atau sedekah. Yang dilarang itu kalau memberi uang dengan tujuan ingin dapat pujian atau bahkan riya," kata Ustaz Nababan.
Dosa Riya, Disebut Munafik dan Syirik Kecil
Membagikan amplop lebaran dengan tujuan ingin mendapat pujian atau riya maka akan sia-sia amalnya.
Dalam ajaran Islam tindakan tersebut adalah riya atau pamer.
Bagi orang yang riya atau suka pamer kata Syaikh Muhammad al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 4.
Dibetukan definisi riya menurut bahasa, yakni bentuk nomina dari kata raa'a-yuraa'i-riyaa'a.