SUARA PEKANBARU - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim.
Adapun waktu membayar zakat fitrah, dilakukan pada bulan Ramadhan pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra;
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Islam; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Nabi juga memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)," (HR Bukhari Muslim).
Selain mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah pun dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Dengan membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di hari raya, yang dapat dirasakan oleh semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Lantas bayar zakat fitrah berapa kilo gram (kg)?
Menukil laman Baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam hidup pada saat bulan Ramadhan.
Kemudian memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam, dan Hari Raya Idul Fitri. Adapun besaran zakat fitrah, yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Venna Melinda Ngaku Bersyukur Ditimpa Kasus KDRT: Aku Jadi Enggak Takut Apapun
Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. (*)