SUARA PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak.
Hal tersebut, disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan demikian, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 144/PUU-XX/2022 pada 14 November 2012.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI, menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. (*)
Baca Juga: Respons NasDem Usai Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Terjerat Kasus Korupsi