Bahwasannya para calon jemaah yang ingin berangkat haji diharuskan untuk mempunyai banyak uang dan sudah memiliki jaminan dari Bupati supaya bisa mendapatkan paspor.
Pemerintah kolonial ternyata punya tujuan perihal ordonansi haji untuk terus memantau kegiatan tentang keagamaan yang bisa berdampak agar sharing pengalaman spiritual.
Disamping itu efek yang dihasilkan dari ibadah haji dapat menumbuhkan rasa persaudaraan bagi orang Islam yang ada di Indonesia sampai dunia.
Untuk perjalanan ibadah haji ke Makkah dalam perbaikannya dilakukan pertama kali oleh Muhammadiyah. K.H.M. Sudja' menjadi ketua pada Bagian Penolong Haji yang ditugaskan K.H. Ahmad Dahlan.
Dua dimensi yang terbentuk menjadi perbaikan perjalanan haji yaitu "kenegaraan dan keagamaan". Kemenag memperkuat kerjasama dengan PHI supaya perjalanan haji dipegang oleh Menteri Agama.
Yang diserahkan ke Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (PHI). Diketahui, Yayasan PHI adalah badan hukum yang dimiliki umat Islam sejak 21 Januari 1950.
Saat itu Yayasan PHI diketahui K.H.M Sudja. Wakil Ketuanya yaitu K.H.A. Wahab Chasbullah. Dibentuknya Yayasan PHI untuk pelaksanaan resolusi Kongres Muslimin Indonesia yang dilaksanakan Desember 1949 silam.
Masalah pembagian kuota haji ternyata sudah dikenal sejak tahun 1950-an yang dulunya disebut "kotum" berdasarkan daerahnya masing-masing.
Pegawai negeri ternyata diprioritaskan Kemenag untuk mendapatkan kotum haji. Jangan salah, mereka pun harus melewati syarat yang diberlakukan secara seksama.
Baca Juga: Ganjar Tanggapi Sandiaga Uno yang Berlabuh ke PPP
Oleh karena itu, Yayasan PHI akhirnya mulai memenuhi kebutuhan pelayanan haji dengan membangunkan gedung wisma yang berfungsi sebagai asrama haji di berbagai kota.
Saat ini pelayanan yang dilakukan demi menciptakan kenyamanan jemaah haji di Tanah Suci menjadi bagian penting secara sesama.
Walaupun tujuan utama pergi haji ke Makkah untuk beribadah. Karena itu para petugas mengingatkan jemaah agar disertakan dengan niat yang suci supaya hajinya sah.(*)