- Tersangka menggunakan alasan meminjam charger handphone untuk masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.
- Tersangka melarikan diri ke Pulau Bawean, tetapi akhirnya berhasil ditangkap.
4. Tindakan Hukum:
- Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan
- Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Masing-masing tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini menggambarkan situasi kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang masih marak di Kabupaten Probolinggo. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku-pelaku kasus pemerkosaan ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (*)