Ponorogo.suara.com – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Ponorogo hingga saat ini belum menyelesaikan pelaporan SPT (surat pemberitahuan tahunan) ke Kantor pelayanan Pajak (KKP) Patama Ponorogo.
Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi menyebutkan, dari data kantor pajak Pratama Ponorogo, ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja, mendapatkan peringkat terendah yang melakukan pelaporan SPT. Angkanya hanya 8 persen yang sudah melaporkan SPT.
“Satpol PP itu kan penegak perda, ngejar-ngejar tugasnya. Tapi laporannya baru 8 persen pegawainya,” tegasnya.
sedangkan, untuk ASN yang memiliki peringkat tertinggi dalam pelaporan SPT, adalah ASN yang bekerja di Kecamatan Sooko, sebanyak 92 persen dari total pekerja di Kecamatan Sooko.
Indra Priyadi, menambahkan, data per tanggal 7 Maret 2023, diketahui bahwa yang sudah melakukan pelaporan SPT ada 4.767 ASN di Ponorogo. Jika di presentasikan, jumlah yang sudah melakukan pelaporan sebanyak 69,7 persen, sementara yang belum melaporkan sebanyak 2.072, jika dipresentasikan sebesar 30,3 persen.
“ASN di Ponorogo yang terdaftar NPWP sebanyak 6839 pegawai. Artinya terdaftar di KPP Pratama Ponorogo. Yang di luar Ponorogo ada 900, kami tidak bisa mengecek,” Kamis (9/3/2023).
Rendahnya pelaporan SPT tahunan bisa jadi disebabkan masih adanya tenggat waktu pelaporan yang cukup panjang, kemungkinan para ASN baru akan merampungkan pelaporan SPT mendekati penutupan pada 31 Maret mendatang
“Ya harapan kami segera melaporkan SPT. Ini sudah pertengahan Maret. Nanti kalau semua menunggu akhir Maret takutnya petugas kami kewalahan,” bebernya.