ponorogo.suara.com – Sidang penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Pondok Modern Darrusalam Gontor terus bergulir. Rabu, 29 maret 2023 pukul 11.00, Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menggelar sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang dengan terdakwa IH, Pengadilan menggelar sidang pemeriksaan saksi secara tertutup mengingat usia terdakwa masih di bawah umur. Sementara untuk sidang dengan terdakwa MF (18) Pengadilan menggelar sidang secara terbuka
Dalam sidang dengan terdakwa MF, Pengadilan menghadirkan 6 orang saksi, yang dua diantaranya ayah dan ibu korban bapak rusdi dan siti soimah
Untuk pemeriksaan saksi ibu dan ayah korban, sidang digelar secara virtual, mengingat kedua saksi berada di Palembang, Sumatera Selatan
Dalam persidangan, kedua orang tua korban memberikan keterangan terkait kronologis kematian korban yang semula dilaporkan akibat kecelakaan oleh pihak pesantren hingga diketahui fakta bahwa korban meninggal akibat penganiayaan.
Dalam kesempatan ini, Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawan memberi ijin terdakwa MF untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban yang dibalas ibu korban dengan memaafkan namun tetap meminta proses hukum tetap berjalan.
![Terdakwa sedan mendengarkan saksi [ponorogo.suara.com/dedi.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/03/28/1-unadjustednonraw-thumb-1a1.jpg)
Kuasa Hukum terdakwa Zul Effendy Manurung menuturkan, permintaan maaf terdakwa terhadap keluarga korban sebenarnya sudah diniatkan sejak peristiwa ini terjadi sebelum kasus diungkap ke public. Namun karena suatu hal, hanya keluarganya yang menemui keluarga korban untuk meminta maaf.
“kami berharap saling memaafkan antara korban terdakwa ini bisa menjadi pertimbangan hakim” ungkapnya kepada ponorogo.suara.com jejaring media suara.com
Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo mengaku meski saling memaafkan, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Cenderung Mengesampingkan Teman saat Menjalin Hubungan Cinta
“ya kita lihat nanti memaafkan kan tetap proses pidana karena ini delik laporan, delik aduan tetap harus diproses. karena juga ada rentan waktu 13 hari tidak ada laporan” tambah salah satu JPU, Bagas Prasetyo Utomo.
Sementara itu Juru bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan kedepan pihaknya akan terus memperkuat sistem pengasuhan santri
Ahmad menekankan, pihak Ponpes juga sudah menghadirkan dua Ustad senior yang sangat berpengalaman untuk mengawasi para santri hingga 24 jam.
“gontor merupakan ponpes yang memiliki santri mencapai ribuan, itu adalah amanat kami dari orang tua untuk menjaga dan mendidik mereka menjadi santri yang terbaik, oleh sebab itu kami selalu berusaha meningkatkan kualitas jadi mohon masukannya agar gontor menjadi lebih baik lagi” ungkapnya.