Ponorogo.suara.com – Upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan terus di galakan Aparat Kepolisian Polres Ponorogo. Satreskrim Polres Ponorogo, berhasil menggagalkan upaya pembelian bubuk petasan yang dijual pelajar asal kediri, jawa timur.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari tersangka AS (20) adalah bubuk petasan dengan berat mencapai 20 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menuturkan, penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 17 Maret 2023 silam setelah petugas mendapatkan laporan dari warga adanya transaksi bubuk petasan.
Pelaku tertangkap tangan saat hendak menjajakan bubuk petasan dengan cara COD dengan pembeli di Desa Tulung, Kecamatan Sampung. saat diamankan, petugas menyita bubuk peledak yang disimpan di dua tas dengan berat masing-masing tas, 10kg
“pelaku kami tangkap saat mau CODan dengan pembeli” tuturnya kamis (30/3/23)
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan perbuatan pelaku tidak hanya sekali dilakukan. selain di Ponorogo, pelaku juga menjual barang berbahaya tersebut di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
dalam transaksi tersebut, pelaku menjual tiap kilogram bubuk petasan sebesar 170ribu. jadi untuk 20kg bubuk petasan, pelaku bisa mengantongi uang sebesar Rp. 3.400.000
"Informasi yang kita dapat, pelaku mengendarai sepeda motor Vario plat AG, membawa tas, langsung kita amankan saat dia berhenti di Desa Tulung," papar Catur.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 nomor 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun.
Baca Juga: Ada Pisces, Ini 4 Zodiak yang Bekerja Keras hingga Mengabaikan Kesehatannya
Catur pun mengimbau kepada masyarakat Ponorogo agar tak menyalakan petasan saat Ramadhan. Pun juga tidak membuat balon udara dengan ekor ribuan petasan. Sebab, banyak kerugian akibat petasan tersebut