ponorogo.suara.com – upaya untuk menjaga masyarakat Ponorogo dari bahaya narkotika terus di tingkatkan Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Petugas, berhasil membekuk komplotan penjual pil koplo yang menarget remaja usia sekolah di Bumi Reog. Dari pengungkapan kasus ini, petugasn berhasil mengamankan 3 pelaku yang berinisial IVN, ED dan TOP yang semuanya warga asli Ponorogo.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2780 butir yang diambil dari pelaku IVN 1600 butir dan TOP sebanyak 1159 butir. Dari keterangan pelaku, ribuan pil terlarang tersebut didapatkan dari pengedar asal Kabupaten Tulungagung.
Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khuesain menuturkan, para pelaku ditangkap setelah ada laporan dari warga masyarakat.
“Jadi IFN ini beli Rp 3.000 Dijual kembali dengan menggunakan plastik klip dengan isi 3 butir yang dijual seharga Rp. 20.000 oleh 2 orang Anak buanya, rata-rata sasarannya remaja, karena apa, Harganya sangat murah” ungkapnya.
Akmad menambahkan, untuk mencegah penggunaan narkotika di kalangan pelajar, dirinya selalu melakukan sosialisasi ke sekolah terkait bahaya narkoba
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Dijerat dengan pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara