ponorogo

Polisi Tangkap Komplotan Mucikari di Jogja yang Rekrut Anak-Anak untuk Jadi PSK

Ponorogo Suara.Com
Jum'at, 14 April 2023 | 20:53 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Mucikari di Jogja yang Rekrut Anak-Anak untuk Jadi PSK
Rilis kasus eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

ponorogo.suara.com - Polisi telah menangkap lima orang yang tergabung dalam sebuah komplotan mucikari di Jogja. Para tersangka diduga merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan, para korban yang direkrut merupakan anak-anak yang putus sekolah, dan setidaknya 5 dari 7 korban masih tergolong anak di bawah umur.

 Archye menekankan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun membelanjakan terlebih dulu. Setelah itu, para korban merasa memiliki utang budi dan menjadi terikat dengan para tersangka.

“Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

Para korban direkrut melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku, dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, setelah berkenalan dengan para pelaku, mereka malah dipekerjakan sebagai PSK tanpa digaji dan hanya diberikan makan oleh para pelaku.

 Anak-anak tersebut kemudian ditampung di sebuah hotel dan diminta untuk melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.

"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23). Mereka semua merupakan satu komplotan, mulai dari mucikari hingga operator, dan otak dari semua ini adalah suami istri yaitu WD dan PNY.

 Para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
 

Baca Juga: Shandy Aulia Gugat Cerai Suami, Netizen Spontan Ungkit Harta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI