Polisi Tangkap Komplotan Mucikari di Jogja yang Rekrut Anak-Anak untuk Jadi PSK

Ponorogo | Suara.com

Jum'at, 14 April 2023 | 20:53 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Mucikari di Jogja yang Rekrut Anak-Anak untuk Jadi PSK
Rilis kasus eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

ponorogo.suara.com - Polisi telah menangkap lima orang yang tergabung dalam sebuah komplotan mucikari di Jogja. Para tersangka diduga merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan, para korban yang direkrut merupakan anak-anak yang putus sekolah, dan setidaknya 5 dari 7 korban masih tergolong anak di bawah umur.

 Archye menekankan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun membelanjakan terlebih dulu. Setelah itu, para korban merasa memiliki utang budi dan menjadi terikat dengan para tersangka.

“Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

Para korban direkrut melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku, dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, setelah berkenalan dengan para pelaku, mereka malah dipekerjakan sebagai PSK tanpa digaji dan hanya diberikan makan oleh para pelaku.

 Anak-anak tersebut kemudian ditampung di sebuah hotel dan diminta untuk melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.

"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23). Mereka semua merupakan satu komplotan, mulai dari mucikari hingga operator, dan otak dari semua ini adalah suami istri yaitu WD dan PNY.

 Para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi

Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi

Jogja | Jum'at, 14 April 2023 | 19:35 WIB

Kesaksian Korban yang Lolos dari Maut dalam Tragedi Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985

Kesaksian Korban yang Lolos dari Maut dalam Tragedi Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985

Video | Jum'at, 14 April 2023 | 12:50 WIB

Rayakan Lebaran 1444 H di Swiss-Belboutique Yogyakarta, Ada Paket Spesial!

Rayakan Lebaran 1444 H di Swiss-Belboutique Yogyakarta, Ada Paket Spesial!

Jogja | Kamis, 13 April 2023 | 20:44 WIB

Terkini

THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan

THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan

Sumsel | Senin, 18 Mei 2026 | 23:59 WIB

Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal

Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal

Jakarta | Senin, 18 Mei 2026 | 23:44 WIB

Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026

Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 23:30 WIB

Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong

Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong

Sumsel | Senin, 18 Mei 2026 | 23:26 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat

Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat

Sumsel | Senin, 18 Mei 2026 | 23:13 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB