Suara Ponorogo - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk tidak melaksanakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini di Kabupaten Ponorogo. Keputusan tersebut merupakan bagian dari prioritas pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB tertanggal 14 Maret lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, menjelaskan bahwa pengadaan CPNS tahun ini hanya akan dilakukan di tingkat kementerian dan lembaga, serta sekolah kedinasan.
Sementara itu, pengadaan PPPK akan menjadi prioritas utama untuk daerah Ponorogo. Pihak BKPSDM telah mengajukan usulan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan total 980 formasi. Bupati Ponorogo telah menandatangani usulan tersebut dan mengirimkannya pada tanggal 5 Mei lalu.
Andi menambahkan bahwa jumlah usulan formasi PPPK sesuai dengan pemetaan honorer yang bekerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Rinciannya adalah 251 formasi untuk guru, 453 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 276 formasi untuk tenaga teknis. Usulan ini mencakup jumlah honorer yang telah bekerja di seluruh OPD di Kabupaten Ponorogo.
Meskipun usulan telah diajukan, pihak BKPSDM masih menunggu keputusan pusat terkait jumlah formasi yang akan disetujui. Saat ini, mereka tengah menantikan jawaban resmi terkait waktu pelaksanaan, tata cara, dan mekanisme seleksi. "Kami masih menunggu informasi dari pusat mengenai jumlah formasi yang akan disetujui," kata Andi.
Andi berharap agar seluruh usulan formasi PPPK disetujui oleh pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan usulan tersebut mencakup honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Selain itu, pengadaan PPPK juga diharapkan dapat mengatasi kekurangan CPNS setiap tahun yang semakin berkurang akibat pensiun. "Kami berharap ada regulasi khusus mengenai rekrutmen PPPK ini, sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah honorer terkait rencana penghapusan honorer," harapnya.
Dengan pengadaan PPPK sebagai alternatif pengganti CPNS di Ponorogo, diharapkan masalah kekurangan pegawai di sektor pemerintahan dapat teratasi.
Selain itu, adanya regulasi yang jelas mengenai rekrutmen PPPK akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi honorer yang telah lama mengabdi serta memenuhi kebutuhan pegawai di OPD Ponorogo.
Baca Juga: Inara Rusli Kunciin Virgoun di Luar Rumah, IbundaGeram: Mulutmu Jangan Kepinteran!