Suara ponorogo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan ini disertai dengan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi meninggalkan negara.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan hal ini kepada media pada Senin (15/5/23).
"KPK telah mengajukan permintaan kepada pihak terkait untuk mencegah tersangka yang dimaksud," jelas Ali Fikri.
Berawal dari viralnya kekayaan keluarga Andhi, pengusutan harta kekayaannya menjadi sorotan publik. Anaknya, Atasya Yasmine, sering memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Atasya adalah mahasiswi double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Atasya kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian mahal, aksesoris, dan gaya hidup glamor. Harga barang-barang yang dipamerkan mencapai Rp25 juta. Aksi putrinya yang menjadi viral ini menarik perhatian publik. Sebagai pembelaan, Andhi menyatakan bahwa anaknya adalah seorang selebgram dan semua barang yang dipamerkan adalah hasil dari endorsement. Namun, KPK tidak mempercayainya begitu saja.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Andhi. PPATK mengungkapkan bahwa ada temuan-temuan yang mencolok sejak tahun 2022.
"Kami telah mengirimkan hasil analisis ke KPK sejak awal tahun 2022 terkait transaksi yang dilakukan oleh Andhi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
KPK bahkan melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan gratifikasi. PPATK juga membekukan rekening Andhi setelah menemukan transaksi yang mencurigakan tersebut.
Dengan adanya bukti yang cukup, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Selain itu, kasus ini juga dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Diperkuat pula dengan adanya bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Ali Fikri pada Senin (15/5/23).
Sebagai langkah pencegahan, Andhi dilarang untuk bepergian ke luar negeri mulai Senin (15/5/23) dan larangan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.