Suara ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk musim haji tahun 1444 H/2023 Masehi.
Awalnya, pelunasan BIPIH dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Mei 2023, namun kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sekarang, perpanjangan pelunasan BIPIH kembali diperpanjang sampai 19 Mei 2023.
Keputusan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Amania, yang merupakan mitra Kemenag. Menurut Ina, perpanjangan pelunasan BIPIH merupakan tindakan yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran BIPIH.
“Saya anggota komisi VIII DPR RI mitra Kemenag. Perpanjangan pelunasan itu artinya disesuaikan kemampuan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Amania, Rabu (17/5/2023).
Ina menekankan, salah satu faktor yang berkontribusi pada keputusan ini adalah penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji akibat penurunan nilai kemaslahatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selama ini, biaya pembayaran haji telah mencapai Rp 98 juta. Dengan perubahan ini, tarif ongkos BIPIH menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, perpanjangan pelunasan menjadi solusi yang memudahkan jamaah dalam memenuhi pembayaran sesuai dengan kemampuan mereka.
“Kemarin-kemarin lebih tinggi kemaslahatan. Jadi mungkin memang minta jeda waktu. Komisi 8 bisa menerima,” kata Ina setelah hadir dalam launching Dusun Ganjar di Ponorogo.
Data terbaru dari Kemenag menunjukkan bahwa hingga Rabu (17/5/2023) pukul 10.31 WIB, masih ada 1.035 calon haji reguler yang belum melunasi BIPIH. Namun, progres pelunasan biaya haji saat ini telah mencapai sekitar 200 ribu orang atau sebanyak 98,71 persen dari jumlah jamaah yang berhak melunasi.
Baca Juga: Kontroversi Johnny G Plate Jadi Menteri Jokowi: Kasus Bjorka Paling Bikin Ngelus Dada
Jamaah reguler yang harus melunasi sebanyak 178.876 orang, sementara Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah (KBIHU) sebanyak 1.830 orang.
Di Ponorogo, terdapat 64 jemaah haji yang belum melunasi BIPIH. Dari jumlah tersebut, 63 di antaranya adalah jamaah haji reguler, sementara satu orang adalah jamaah cadangan kloter pertama. Untuk kloter kedua, semua 27 jemaah haji telah melunasi biaya secara keseluruhan.
Perpanjangan pelunasan BIPIH ini memberikan kesempatan tambahan bagi jamaah haji untuk memenuhi kewajiban pembayaran dengan lebih mudah. Kemenag dan Komisi VIII DPR RI berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi BIPIH sesuai dengan kemampuan mereka, sehingga lebih banyak jamaah dapat mewujudkan impian mereka untuk menunaikan ibadah haji.