Kontroversi Poligami dalam Lingkungan PNS: Menilik Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita

Ponorogo

Minggu, 04 Juni 2023 | 20:28 WIB
Kontroversi Poligami dalam Lingkungan PNS: Menilik Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita
Ilustrasi PNS - Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita (Shutterstock)

Suara Ponorogo - Wacana poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) belakangan ini tengah membara dalam sorotan publik. Namun, sebenarnya, bolehkah PNS menjalani poligami? Pertanyaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur mengenai hal tersebut.

Sebagai ahli hukum di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa izin poligami hanya berlaku bagi PNS pria, sementara PNS perempuan hanya diperbolehkan menjadi istri pertama.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri dan sesuai dengan keyakinan agamanya, wajib memperoleh izin dari Pejabat," ungkapnya

Yuyud Yuchi Susanta juga memaparkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa PNS yang akan melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahu secara tertulis kepada Pejabat melalui jalur hierarki dalam waktu maksimal satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan.

Pada ayat (2), dijelaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda dan akan menikah lagi.

Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan bahwa PNS pria yang berencana memiliki lebih dari satu istri harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pejabat. Dengan kata lain, poligami diperbolehkan bagi PNS pria.

Yuyud juga mengungkapkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal ini menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat."

Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang akan mengajukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Dengan demikian, setiap hubungan suami-istri bagi PNS harus tercatat secara resmi. Yuyud menegaskan larangan bagi PNS pria maupun wanita untuk menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami. Pertama, istri pertama harus tidak dapat menjalankan kewajibannya karena cacat fisik atau penyakit tak dapat disembuhkan yang didukung dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, istri pertama juga harus tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat-syarat ini harus dipenuhi secara kumulatif. Diperlukan persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang didukung dengan surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, PNS pria tersebut harus memiliki penghasilan yang cukup, dan juga harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan memperlakukan istri-istri dan anak-anaknya dengan adil.

Jadi, izin poligami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Dengan demikian, demikianlah penjelasan mengenai kebolehan PNS untuk menjalani poligami.
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Desa Buddha di Ponorogo Mencerminkan Keberagaman dan Sejarah yang Kaya

Desa Buddha di Ponorogo Mencerminkan Keberagaman dan Sejarah yang Kaya

Ponorogo | Minggu, 04 Juni 2023 | 17:48 WIB

Pantau Langsung Ibadah Waisak, Kapolres Ponorogo Mengapresiasi Kerukunan Antaragama di Dusun Sodong

Pantau Langsung Ibadah Waisak, Kapolres Ponorogo Mengapresiasi Kerukunan Antaragama di Dusun Sodong

Ponorogo | Minggu, 04 Juni 2023 | 17:12 WIB

Perjalanan Jauh Biksu Dari Thailand ke Borobudur: Kaki Terkoyak, Senyuman Tak Pernah Padam!

Perjalanan Jauh Biksu Dari Thailand ke Borobudur: Kaki Terkoyak, Senyuman Tak Pernah Padam!

Ponorogo | Sabtu, 03 Juni 2023 | 21:46 WIB

Terkini

Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:33 WIB

Paksa 3 Anak Ngemis Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diringkus

Paksa 3 Anak Ngemis Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diringkus

Riau | Senin, 15 Juni 2026 | 09:32 WIB

Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram

Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:29 WIB

Titisan Calvin Verdonk! Timnas Indonesia Bisa Panggil Wonderkid Liga Jerman Tanpa Naturalisasi

Titisan Calvin Verdonk! Timnas Indonesia Bisa Panggil Wonderkid Liga Jerman Tanpa Naturalisasi

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 09:29 WIB

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 09:25 WIB

Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia

Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:23 WIB

Apple Hentikan Dukungan 16 Perangkat Sekaligus, Cek Apakah Gadget Anda Terdampak

Apple Hentikan Dukungan 16 Perangkat Sekaligus, Cek Apakah Gadget Anda Terdampak

Tekno | Senin, 15 Juni 2026 | 09:20 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Media Asing Sebut Skema Gol Republik Ceko di Piala Dunia 2026 Mirip Timnas Indonesia

Media Asing Sebut Skema Gol Republik Ceko di Piala Dunia 2026 Mirip Timnas Indonesia

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 09:18 WIB

IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA

IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:17 WIB