Perubahan Daftar Bacaleg: Komisioner KPU Ponorogo Ungkap Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Ponorogo | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 21:52 WIB
Perubahan Daftar Bacaleg: Komisioner KPU Ponorogo Ungkap Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Kantor KPU Ponorogo (ponorogo.suara.com/dedy.s)

Suara Ponorogo - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi, mengungkapkan sebuah aturan yang menarik perhatian dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Menurutnya, perubahan daftar Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dapat dilakukan namun harus disetujui oleh tingkat pusat, yakni dengan tanda tangan dari Ketua Umum partai politik (parpol), sebelum melakukan perubahan pada daftar Bacaleg mereka.

Perubahan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari nama Bacaleg, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil). Meskipun batas waktu pendaftaran Bacaleg telah berakhir pada tanggal 15 Mei, parpol masih diberikan kesempatan untuk mengubah daftar Bacaleg mereka.

Namun, syarat utamanya adalah adanya persetujuan dari parpol tingkat pusat, yang menunjukkan adanya kontrol yang kuat dari pusat terhadap keputusan perubahan Bacaleg yang diambil oleh parpol.

Arwan Hamidi, Komisioner KPU [ponorogo.suara.com/dedy.s]
Arwan Hamidi, Komisioner KPU (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Arwan Hamidi menjelaskan bahwa perubahan daftar Bacaleg merupakan hal baru dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pada Pemilu 2019, tidak ada aturan yang memungkinkan perubahan pada daftar Bacaleg.

"perubahan daftar Bacaleg ini menjadi penanda perbedaan mendasar dibandingkan dengan pemilu sebelumnya" terangnya

Proses perubahan daftar Bacaleg dapat dilakukan dalam tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang akan digelar pada 6-11 Agustus mendatang.

Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Arwan menegaskan bahwa seluruh parpol memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan ini, baik itu pada daftar Bacaleg, nomor urut, maupun dapil. Hal ini sejalan dengan pasal 51 ayat 4 PKPU 10/2023 yang menjadi dasar pijakan perubahan daftar Bacaleg di Ponorogo.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap parpol dapat mengajukan Bacaleg pengganti, asalkan didukung oleh persetujuan dari Ketum partai dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) parpol.

“Seluruh parpol dapat melakukan perbaruan ini. Baik itu seluruh bacaleg, maupun nomor urut dan dapil,” tegasnya

Dalam kondisi tertentu, penggantian Bacaleg juga dapat dilakukan apabila ada Bacaleg yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun, Arwan menegaskan bahwa persetujuan dari parpol tingkat pusat tetap menjadi syarat utama dalam melakukan perubahan tersebut.

Aturan baru ini menunjukkan adanya upaya pengawasan dari tingkat pusat terhadap perubahan daftar Bacaleg yang dilakukan oleh parpol.

Diharapkan aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum dan memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait keabsahan dan keberlanjutan daftar Bacaleg yang disusun oleh parpol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kisah Sukses Pengerajin Abon di Ponorogo: Kebanjiran Order Pasca Idul Adha, Omset Melonjak!

Kisah Sukses Pengerajin Abon di Ponorogo: Kebanjiran Order Pasca Idul Adha, Omset Melonjak!

| Sabtu, 01 Juli 2023 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Bantul Jogja: Bangunan Kampus Gontor retak 1,5cm, Rumah warga Ponorogo Rusak Parah!

Gempa Bumi Bantul Jogja: Bangunan Kampus Gontor retak 1,5cm, Rumah warga Ponorogo Rusak Parah!

| Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:33 WIB

Semua Parpol di Sumut Belum Lengkapi Berkas Bacaleg, Ini Kata Ketua KPU

Semua Parpol di Sumut Belum Lengkapi Berkas Bacaleg, Ini Kata Ketua KPU

Sumut | Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:55 WIB

Terkini

5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau

5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 11:35 WIB

Mantri BRI Menembus Rimba dan Laut Demi Inklusi Ekonomi Masyarakat

Mantri BRI Menembus Rimba dan Laut Demi Inklusi Ekonomi Masyarakat

Bri | Selasa, 28 April 2026 | 11:11 WIB

Anime Kagurabachi Tayang April 2027, Trailer Ungkap Studio dan Staf Utama

Anime Kagurabachi Tayang April 2027, Trailer Ungkap Studio dan Staf Utama

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 11:10 WIB

Apa Itu Gangguan Tiroid? Bikin Diet Gagal Terus!

Apa Itu Gangguan Tiroid? Bikin Diet Gagal Terus!

Video | Selasa, 28 April 2026 | 11:10 WIB

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:09 WIB

3 Bulan Nganggur, Steven Gerrard Dibidik Klub Championship

3 Bulan Nganggur, Steven Gerrard Dibidik Klub Championship

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 11:08 WIB

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:00 WIB

HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?

HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 10:59 WIB

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:58 WIB

Marcos Santos Racik Taktik Baru, Arema FC Pede Hadapi Persebaya

Marcos Santos Racik Taktik Baru, Arema FC Pede Hadapi Persebaya

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 10:57 WIB