Perubahan Daftar Bacaleg: Komisioner KPU Ponorogo Ungkap Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Ponorogo

Minggu, 02 Juli 2023 | 21:52 WIB
Perubahan Daftar Bacaleg: Komisioner KPU Ponorogo Ungkap Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Kantor KPU Ponorogo (ponorogo.suara.com/dedy.s)

Suara Ponorogo - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi, mengungkapkan sebuah aturan yang menarik perhatian dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Menurutnya, perubahan daftar Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dapat dilakukan namun harus disetujui oleh tingkat pusat, yakni dengan tanda tangan dari Ketua Umum partai politik (parpol), sebelum melakukan perubahan pada daftar Bacaleg mereka.

Perubahan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari nama Bacaleg, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil). Meskipun batas waktu pendaftaran Bacaleg telah berakhir pada tanggal 15 Mei, parpol masih diberikan kesempatan untuk mengubah daftar Bacaleg mereka.

Namun, syarat utamanya adalah adanya persetujuan dari parpol tingkat pusat, yang menunjukkan adanya kontrol yang kuat dari pusat terhadap keputusan perubahan Bacaleg yang diambil oleh parpol.

Arwan Hamidi, Komisioner KPU [ponorogo.suara.com/dedy.s]
Arwan Hamidi, Komisioner KPU (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Arwan Hamidi menjelaskan bahwa perubahan daftar Bacaleg merupakan hal baru dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pada Pemilu 2019, tidak ada aturan yang memungkinkan perubahan pada daftar Bacaleg.

"perubahan daftar Bacaleg ini menjadi penanda perbedaan mendasar dibandingkan dengan pemilu sebelumnya" terangnya

Proses perubahan daftar Bacaleg dapat dilakukan dalam tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang akan digelar pada 6-11 Agustus mendatang.

Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Arwan menegaskan bahwa seluruh parpol memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan ini, baik itu pada daftar Bacaleg, nomor urut, maupun dapil. Hal ini sejalan dengan pasal 51 ayat 4 PKPU 10/2023 yang menjadi dasar pijakan perubahan daftar Bacaleg di Ponorogo.

baca juga

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap parpol dapat mengajukan Bacaleg pengganti, asalkan didukung oleh persetujuan dari Ketum partai dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) parpol.

“Seluruh parpol dapat melakukan perbaruan ini. Baik itu seluruh bacaleg, maupun nomor urut dan dapil,” tegasnya

Dalam kondisi tertentu, penggantian Bacaleg juga dapat dilakukan apabila ada Bacaleg yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun, Arwan menegaskan bahwa persetujuan dari parpol tingkat pusat tetap menjadi syarat utama dalam melakukan perubahan tersebut.

Aturan baru ini menunjukkan adanya upaya pengawasan dari tingkat pusat terhadap perubahan daftar Bacaleg yang dilakukan oleh parpol.

Diharapkan aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum dan memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait keabsahan dan keberlanjutan daftar Bacaleg yang disusun oleh parpol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kisah Sukses Pengerajin Abon di Ponorogo: Kebanjiran Order Pasca Idul Adha, Omset Melonjak!

Kisah Sukses Pengerajin Abon di Ponorogo: Kebanjiran Order Pasca Idul Adha, Omset Melonjak!

Ponorogo | Sabtu, 01 Juli 2023 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Bantul Jogja: Bangunan Kampus Gontor retak 1,5cm, Rumah warga Ponorogo Rusak Parah!

Gempa Bumi Bantul Jogja: Bangunan Kampus Gontor retak 1,5cm, Rumah warga Ponorogo Rusak Parah!

Ponorogo | Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:33 WIB

Semua Parpol di Sumut Belum Lengkapi Berkas Bacaleg, Ini Kata Ketua KPU

Semua Parpol di Sumut Belum Lengkapi Berkas Bacaleg, Ini Kata Ketua KPU

Sumut | Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:55 WIB

Terkini

Harta Anom Widiyantoro, Ternyata Masuk Golongan Bupati Terkaya di Jawa Tengah

Harta Anom Widiyantoro, Ternyata Masuk Golongan Bupati Terkaya di Jawa Tengah

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:44 WIB

Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun

Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun

Malang | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:42 WIB

KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan

KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan

Jakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:41 WIB

Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan

Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:41 WIB

Tuai Sorotan, Anak Tom Cruise Kini Tak Lagi Pakai Nama Belakang sang Ayah

Tuai Sorotan, Anak Tom Cruise Kini Tak Lagi Pakai Nama Belakang sang Ayah

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:40 WIB

Dorong Program 3 Juta Rumah KPP, BRI Siap Penuhi Target 2026

Dorong Program 3 Juta Rumah KPP, BRI Siap Penuhi Target 2026

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:39 WIB

Stok AS Menyusut, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 Dolar AS

Stok AS Menyusut, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:38 WIB

Statistik Tak Elok Pelatih Baru Italia Roberto Mancini: Dibuat Malu Timnas Indonesia

Statistik Tak Elok Pelatih Baru Italia Roberto Mancini: Dibuat Malu Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:33 WIB

Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah

Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:32 WIB

Mandalika Jadi Saksi, Duet Mesin Buas Honda dan Mental Baja Pembalap ART Borong Juara

Mandalika Jadi Saksi, Duet Mesin Buas Honda dan Mental Baja Pembalap ART Borong Juara

Sport | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:32 WIB

×