SUARA PONOROGO - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengeluarkan sinyal kuat yang menandakan dukungan terhadap duet Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024.
Syaikhu menilai AHY sebagai sosok yang telah mengumpulkan beragam pengalaman, memberikan optimisme terhadap potensi kesuksesan mereka di panggung Pilpres mendatang.
AHY, yang telah menjalani karier dalam dunia militer selama belasan tahun dan kemudian merambah ke dunia politik sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, saat ini juga menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"AHY seperti yang saya katakan, sosok yang sudah tertempa dengan berbagai pengalaman dan ini membuat dia semakin matang, sehingga insyaallah kita juga optimis dengan perjalanan hidup beliau," ujar Syaikhu dalam pernyataan usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater, Jakarta, pada Kamis malam.
Meski demikian, PKS memberikan mandat kepada Anies Baswedan untuk menentukan cawapres pendampingnya dalam Pilpres 2024. Dua partai politik lainnya yang juga mendukung Anies, yaitu NasDem dan Demokrat, turut menyerahkan keputusan akhir mengenai cawapres kepada Anies.
Ahli-ahli politik dari tiga partai pendukung pencapresan Anies ini memberikan masukan-masukan sebagai bagian dari proses penentuan cawapres. Ahmad Syaikhu menyampaikan bahwa saat ini belum dapat dipastikan kapan keputusan cawapres akan diumumkan oleh Anies.
"Pak Anies akan memberikan pernyataan kapan akan diputuskan [cawapres pendampingnya di Pilpres 2024]. Kami hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan," katanya.
Syaikhu dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa Anies akan memilih cawapres yang paling tepat guna memenangkan Pilpres 2024.
"Kami juga melihat Pak Anies menjadi pribadi yang matanglah. Kapan kami mengumumkan, siapa orangnya, saya kira kami percayakanlah sepenuhnya dengan Pak Anies," tambahnya.
Baca Juga: Gegara Rocky Gerung, Polisi Panen Laporan
Dalam mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tahap pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden direncanakan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden akan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau meraih 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan jumlah kursi parlemen yang saat ini berjumlah 575, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon tersebut harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara (Sumber : Antara)