6 Barang ini Disita Polisi Saat Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo

Poptren

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:25 WIB
6 Barang ini Disita Polisi Saat Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo
Akses menuju Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Suara.com/Yosea Arga)

Poptren.suara.com – Selain kediaman pribadi, Kediaman mertua tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan juga ikut digeledah.

Namun terpantau pada Rabu (10/8/2022), kondisi rumah nampak sepi setelah sempat digeledah kemarin malam oleh penyidik. Pada pukul 11.00 WIB, garis polisi yang semula terpasang juga sudah tidak ada. Selain itu, tidak ada aktivitas apapun di kediaman mertua Ferdy Sambo.

Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, sejak pukul 10.00 WIB, garis polisi juga sudah tidak terpasang di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Personel Brimob yang kemarin sore bersiaga sudah tidak melakukan penjagaan.

Lain itu, petugas kemanan kompleks saat ditemui awak media sama sekali tidak memberikan keterangan. Pengurus RT juga belum dapat ditemui ketika disambangi ke kediamannya.

Sempat terpantau ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo, hanya saja belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.

6 barang yang disita

Di lain sisi, pada Selasa (9/8) sore, personel Korps Brimob memang menyambangi dua kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik diketahui menyita 6 barang yang terdiri dari sepatu hingga baju.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," jelas pengacara Sambo, Irwan Irawan.

Lebih jauh dijelaskan, enam item yang dibawa penyidik diketahui milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang tersebut berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," sambungnya.

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Sumber: suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat

Jabar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:46 WIB

Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Legislator DPR: Serahkan Pada Polri

Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Legislator DPR: Serahkan Pada Polri

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:45 WIB

Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Terungkap, Saksi dan Putri Candrawathi Jadi Kunci

Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Terungkap, Saksi dan Putri Candrawathi Jadi Kunci

Batam | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:45 WIB

Terkini

BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta

BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:48 WIB

Review Novel Cahaya Teduhan Luka: Saat Dosa Orang Lain Menjadi Beban Hidup

Review Novel Cahaya Teduhan Luka: Saat Dosa Orang Lain Menjadi Beban Hidup

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:45 WIB

Timnas Indonesia Waspada! 5 Fakta Mozambik yang Bisa Jadi Ancaman Garua Malam Ini

Timnas Indonesia Waspada! 5 Fakta Mozambik yang Bisa Jadi Ancaman Garua Malam Ini

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:44 WIB

Dobrak Standar Industri, iQOO Neo 12 Bakal Usung Layar dengan Refresh Rate 185 Hz

Dobrak Standar Industri, iQOO Neo 12 Bakal Usung Layar dengan Refresh Rate 185 Hz

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:43 WIB

3 Serum Wardah Terlaris di Shopee, Harga Terjangkau dan Review Positif

3 Serum Wardah Terlaris di Shopee, Harga Terjangkau dan Review Positif

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:41 WIB

Inikah Kawasaki Brusky 125 Jawaban 'Geng Ijo' untuk Lawan Vario 125? Hadir di Indonesia Pekan Ini

Inikah Kawasaki Brusky 125 Jawaban 'Geng Ijo' untuk Lawan Vario 125? Hadir di Indonesia Pekan Ini

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:40 WIB

Modus Ordal DPR RI, Pria di Sampang Tilap Rp600 Juta Janjikan Lolos Tes Polisi

Modus Ordal DPR RI, Pria di Sampang Tilap Rp600 Juta Janjikan Lolos Tes Polisi

Jatim | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:39 WIB

1 Gram Emas Hari Ini Harganya Berapa? Ini Update 9 Juni 2026

1 Gram Emas Hari Ini Harganya Berapa? Ini Update 9 Juni 2026

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:39 WIB

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:37 WIB

Bikin Tenang, Ini 5 Cara Menata Rumah Menurut Feng Shui untuk Hempas Cemas dan Stres

Bikin Tenang, Ini 5 Cara Menata Rumah Menurut Feng Shui untuk Hempas Cemas dan Stres

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:35 WIB