LPSK Melakukan Koordinasi Dengan Bareskrim Polri Terkait Permohonan Perlindungan Hingga JC Oleh Bharada E

Poptren

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:22 WIB
LPSK Melakukan Koordinasi Dengan Bareskrim Polri Terkait Permohonan Perlindungan Hingga JC Oleh Bharada E
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Poptren.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat melakukan periksaan terhadap Bharada E, tersangka pelaku penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Bharada E untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang sempat dilayangkan pengacara dari Bharada E kepada LPSK untuk dapat menjadi justice collaborator (JC).

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk bisa ditemukan dengan Bharada E, apakah yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC (Justice Collaborator)," kata Hasto dihubungi pada Rabu (10/8/2022).

Hasto pun belum dapat menyampaikan apa saja poin-poin yang disampaikan pengacara Bharada E dalam permintaan perlindungan maupun JC. Lantaran, dari kronologis awal kasus ini sudah direkayasa.

Sehingga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan membentuk tim khusus dan terbukti kasus ini merupakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan aktor intelektual Irjen Ferdy Sambo.

"Bersangkutan (Bharada E) ditetapkan tersangka ada perubahan keterangan yang sangat signifikan perubahan itu," kata Hasto

"Tentu kami harus bertemu dengan Bharada E untuk mengkonfirmasi meski pengacara sudah menyampaikan ada beberapa hal yang diantaranya ya mengaku bukan pelaku utama," katanya.

Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya pada Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengungkapkan, timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J. Selain itu, Timsus juga menemukan fakta, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus tersebut diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jenderal Bintang 3 Ungkap Proses di Balik Pengakuan Bharada E soal Siapa Dalang Pembunuhan Brigadir J

Jenderal Bintang 3 Ungkap Proses di Balik Pengakuan Bharada E soal Siapa Dalang Pembunuhan Brigadir J

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:04 WIB

Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polri, Berapa Gaji Ferdy Sambo?

Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polri, Berapa Gaji Ferdy Sambo?

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Gaji Ferdy Sambo Bikin Ngiler!

Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Gaji Ferdy Sambo Bikin Ngiler!

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:10 WIB

Rumah Digeledah, Ketua RT Sebut Putri Candrawathi Menangis

Rumah Digeledah, Ketua RT Sebut Putri Candrawathi Menangis

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:06 WIB

Terkini

TimnasDay! Timnas Indonesia Kick Off Lawan Oman Malam Ini, Berapa Gol yang Tercipta?

TimnasDay! Timnas Indonesia Kick Off Lawan Oman Malam Ini, Berapa Gol yang Tercipta?

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:07 WIB

Film Crayon Shin-chan ke-33 Rilis Trailer Baru, Ungkap Lagu Tema oleh TOMOO

Film Crayon Shin-chan ke-33 Rilis Trailer Baru, Ungkap Lagu Tema oleh TOMOO

Your Say | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah

Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:00 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB

Simak! Ini Modus Baru Penipuan Digital yang Sedang Marak di Indonesia dan Dunia

Simak! Ini Modus Baru Penipuan Digital yang Sedang Marak di Indonesia dan Dunia

Your Say | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:51 WIB

Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim

Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:44 WIB

Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon

Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:42 WIB

Nasib Garansi Seumur Hidup Mobil Listrik Wuling Saat Berpindah Tangan

Nasib Garansi Seumur Hidup Mobil Listrik Wuling Saat Berpindah Tangan

Otomotif | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:40 WIB

Analisis Kekuatan Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Fleksibilitas Taktik Jadi Kunci

Analisis Kekuatan Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Fleksibilitas Taktik Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:40 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman, Emil Audero Starter, Ole Romeny Pimpin Lini Depan

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman, Emil Audero Starter, Ole Romeny Pimpin Lini Depan

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:34 WIB