Ditetapkan Menjadi Tersangka, Beginilah Kondisi Rumah Bripka RR Sekarang

Poptren Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:29 WIB
Ditetapkan Menjadi Tersangka, Beginilah Kondisi Rumah Bripka RR Sekarang
rumah bripka RR (Suara.com/F Firdaus)

Poptren.suara.com -  ‎Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.

Pasca penetapannya sebagai tersangka, rumah salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu yang berada di Kota Tegal sepi.

Bripka RR diketahui merupakan warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dia bersama keluarganya tinggal Perumahan Ndalem Samiaji RT 07 RW II.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Nurwanda.

"Kebetulan memang tercatat sebagai warga RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Tegal Selatan," katanya saat ditemui, Rabu (10/8/2022).

Menurut Nurwanda, Bripka RR yang biasa dipanggil Kelik itu tinggal bersama istri dan tiga anaknya. Ketiga anaknya yang dua di antaranya kembar bersekolah di Kota Tegal.

"Terakhir kali (Bripka RR) pulang Lebaran kemarin. Kalau istrinya terakhir saya lihat hari Sabtu pagi (6/8/2022) pas saya lewat. Hari Minggunya biasanya ikut arisan PKK, yang bersangkutan tidak hadir‎," ungkapnya.

Nurwanda menyebut sosok Bripka RR selama ini dikenal baik dan selalu merespon positif ketika dimintai bantuan. Dia mengaku tak menduga munculnya kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka RR.

"Saya tahunya (jadi tersangka)‎ dari media. Tak menduga situasi ini," ucapnya.

Baca Juga: Yuni LIDA Ternyata Istri Kedua Gus Samsudin, Terlena Judul Lagu Favorit Mereka

Sementara ‎itu saat disambangi, rumah Bripka RR terlihat sepi. Pintu gerbang rumah bercat putih itu tertutup rapat. Begitu juga pintu rumah.

Di teras rumah tidak tampak ada kendaraan yang terparkir. Hanya ada beberapa barang dan perkakas rumah yang tertata rapi di samping teras.

‎Seperti diberitakan, Tim Khusus Polri yang dibentuk untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J sudah menetapkan empat tersangka. 

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, ‎Bharada Richard Eleizer, dan Kuwat. Bripka Ricky sendiri berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yoshua.

Bripka Ricky dan tiga tersangka lainnya dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP ‎dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber : Jateng.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI