Lagi! Bharada E Ganti Pengacara, Ronny Talapessy Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum yang Baru

Poptren

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Lagi! Bharada E Ganti Pengacara, Ronny Talapessy Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum yang Baru
Bharada E ; Komnas HAM (Suara.com/Alfian Winsnto)

Poptren.suara.com -  Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ternyata juga seorang politisi. Ia menjabat sebagai Ketua Badan Bantuan Hukum Dewan Perwakilan Daerah atau DPD PDIP DKI Jakarta.

Dalam daftar pengurus di awal pembentukan kepengurusan DPD PDIP DKI Jakarta periode 2019-2024, Ronny Berty Talapessy terdaftar sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono. Ia menyebut kini jabatan Ronny sudah berganti jadi Ketua Badan Bantuan Hukum.

"Iya ketua badan hukum PDI Perjuangan DKI Jakarta (Ronny menjabat)," kata Gembong saat dikonfirmasi

Kendati demikian, Gembong menyebut tidak ada permintaan dari pihak Bharada E langsung kepada DPD PDIP DKI untuk mendapatkan bantuan hukum. Ia menduga Bharada E meminta langsung secara personal kepada Ronny.

"Nggak, personalnya. Nggak minta kepada partai," ujarnya.

Ketua fraksi PDIP DPRD DKI ini juga menyebut Ronny belum menyampaikan kepada pengurus DPD soal menjadi pengacara Bharada E. Ia mengaku juga masih menunggu komunikasi dari Ronny lebih lanjut.

"Belum, belum ada laporan ke partai. Ya pasti nanti akan menjelaskan kepada partai," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer menggantikan Deolipa Yumara. Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.

baca juga

"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawa

Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8). Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.

Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.

"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ujar Deolipa.

Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sumber : suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Pengurus DPD PDIP DKI, Gembong: Belum Ada Laporan ke Partai

Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Pengurus DPD PDIP DKI, Gembong: Belum Ada Laporan ke Partai

Jakarta | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 18:15 WIB

Status Kuasa Hukum Deolipa Yumara Pengacara Bharada E Dicabut, Netizen Curigai Ada Intervensi: Berusaha Menutup Bobrok

Status Kuasa Hukum Deolipa Yumara Pengacara Bharada E Dicabut, Netizen Curigai Ada Intervensi: Berusaha Menutup Bobrok

Kalbar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:00 WIB

Eks Kuasa Hukum Bharada E Bakal Ajukan Gugatan Terkait Pencabutan Surat Kuasa Tiba-tiba

Eks Kuasa Hukum Bharada E Bakal Ajukan Gugatan Terkait Pencabutan Surat Kuasa Tiba-tiba

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:21 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo

Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 23:00 WIB

Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian

Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 22:51 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 22:37 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB