Poptren.suara.com – Tim khusus Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik sudah mengantongi banyak bukti yang bisa menjerat istri Sambo menjadi tersangka.
Ia juga terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka berdasarkan keterangan saksi dan dual at bukti.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemerikasaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka”ujar Irwasym Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/22).