Poptren.suara.com – Sudah banyak orang yang mengetahui bahwa rokok itu memiliki dampak bagi kesehatan.
Tak hanya asapnya saja yang menjadi permasalah, yang menghirup jadi perokok pasif dan yang merokok sambil menghirup asapnya juga jadi perokok aktif.
Tak sampai situ saja, ternyata abu rokok juga memiliki hal yang negatif bagi orang yang terkena.
Nih bagi kamu yang suka merokok di kendaraan dan membuang abunya dengan sengaja ataupun tak sengaja, sehingga mengenai pengendara dibelakang mohon dibaca ya!
Abu rokok bisa berbahaya bagi fungsi penglihatan dan bahkan bisa beresiko kecelakaan.
Karena hal ini juga pemerintah mengeluarkan aturan terkait larangan berkendata sambil merokok.
Dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) no 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pasal 6 berbunyi : “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lainnya yang dapat menggangu konsentrasi ketika sedang mengerndarai motor.”
Peraturan ini berlaku bagi pengendara bermotor. Ancaman pidana pun tak main-main. Jika melanggar pasal tersebut pelanggar dapat dikenai denda sebesar Rp 750 ribu atau hukuman pidana tiga bulan penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Ada Peluang Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris
Kita sudah membahas dari segi hukum nih, sekarang kita bahas tentang kesehatan kita
Jika abu rokok terkena mata bisa berdampak buruk, berikut rangkumannya
Luka di Kornea Mata
Gangguan yang juga bisa terjadi adalah luka di kornea. Dalam bahasa medis, kondisi ini disebut ulkus kornea.
Bisa timbul rasa nyeri dan berakhir mejadi luka ulkus. Dan apabila berlanjut, dapat menjadi infeksi.
Pendarahan