Poptren.suara.com – Hasnaeni Moen yang dikenal sebagai Wanita Emas, menangis histeris embari berontak saat dirinya digeladang oleh pertigas ke dalam mobil tahanan.
Hal ini terjadi karena Wanita Emas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek PT Waskita Beton Precast yang diselidiki oleh Direktorat Penyudukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Hasnaeni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat dijemput paksa Hasnaeni terlihat menggunakan kursi roda dan didorong oleh sejumlah petugas untuk memasuki dirinya ke dalam mobil.
Ternyata Hasnaeni sudah menggunakan baju tahanan berwarna pink serta tangan sudah diborgol, sontak Hasnaeni berontak saat diangkut petugas ke dalam mobil.
"Masuk dalam... masuk dalam," ujar salah satu petugas Kejaksaan Agung RI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Salah satunya, Hasnaeni atau Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
"Secara umum kita kenakan Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Anti-Korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Terjadi lagi, Dimintai Iuran Rp 100 ribu Setelah BLT Cair
Satu tersangka lainnya, lanjut Kuntadi, ialah pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast berinisial KJ alias Kristadi Juli Hardjanto. Dia juga akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro alias AW, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono alias AP, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo alias BP, dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto alias A.
Kasus korupsi terkait penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini sebelumnya disebut telah merugikan negara mencapai Rp2,5 triliun.
Sumber : Dexcon.suara.com