poptren.suara.com - Setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kini Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan dengan tahapan yang sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan kasus ini kemudian menaikkan statusnya menjadi penyidikan kemudian hari ini juga kita periksa dari saks menjadi tersangkai” Kata Endra Zulpan.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan fakta hukum yang terjadi dan pemeriksaan terhadap jumlah saksi, pelapor dan juga hasil visum er repertum Lesti Kejora.
Meskipun demikian, mala mini Rizky Billar masih akan melakukan pemeriksaan tersangka untuk dilakukannya tahap penahanan atau tidak.
“Hasil Periksa akan ditentukan ditahan atau tidak malam ini. Penyidik punya pertimbangan,”Ujar Zulpan
Sebagai informasi kejadian tersebut berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.
Disitulah Rizky Billar emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti Berulang kali.
Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Turkish Airlines Terpaksa Mendarat Darurat Karna Ada Penumpang Mabuk Yang Mengamuk