Poptren.suara.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar RON rendah (RON 88 dan RON 89), penjualannya dihentikan mulai 1 Januari 2023, seperti yang diputuskan oleh pemerintah yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan tersebut berisi formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM secara umum, jenis BBM, dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah telah menimbang standar dan mutu bahan baka RON rendah itu sudah tidak layak untuk digunakan saat ini. Apalagi sekarang Indonesia tengah fokus dengan target nol emisi, atau disebut juga net zero emissions.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menuliskan bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku, terhitung mulai 1 Januari 2023.
Sedangkan untuk jenis bensin RON 89 merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut, dan berlaku hingga 31 Desember 2022.