4. Potongan harga --> penyertaan dari total nilai potongan harga BKP atau JKP yang diserahkan dan pada bagian ini dituliskan apabila ada potongan harga yang diberikan oleh penjual ke pembeli.
5. Uang muka yang telah diterima --> pada faktur pajak uang muka, penjual dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP atau JKP.